Sidang perdata dengan nomor perkara: 20/Pdt. G/2021 berlangsung di Ruang Garuda, Kamis 10 Maret 2022. Persidangan dipimpiin hakim ketua Birna Mirasari dan dihadiri puluhan keluarga tergugat H. Nawawi dan kuasa hukumnya, H. Hidayanto. Sementara penggugat PT Golden Navara diwakili kuasa hukum Zefri Manalu.
Hidayanto mengatakan putusan pengadilan menjatuhkan NO atau niet ontvankelijke verklaard kepada penggugat atau gugatan tidak diterima. Dengan putusan ini berarti status tanah Nawawi tidak berubah.
Sementara kuasa hukum penggugat PT Golden Navara, Jefri Manalu, mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Gunungsugih. Sesuai putusan, SHGB Golden Navara adalah sah dan masih berlaku. Kepada para pihak supaya memahami putusan pengadilan.
MANSUR, ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar