Bandarlampung: Penjual Minyak Goreng di Atas HET Disanksi

BANDARLAMPUNG (19/4/2022) -  Satgas Polda dan Disperindag Lampung hanya memberikan sanksi administrasi kepada agen minyak goreng yang kepergok menjual harga di atas eceran tertinggi di Jalan Raja Tihang, Tanjungsenang, Bandarlampung.

AKP M. Kasyfi Mahardi, kanit Indaksi Kitkrimsus Polda Lampung, menyatakan hal itu, Selasa Sore, 19 April 2022, saat mendatangi kembali agen Akiong, yang kepergok menjual minyak goreng curah Rp16 ribu, tidak Rp15 ribu sesuai HET pekan lalu.

Bersama Disperindag Lampung, Satgas Polda Lampung bertemu langsung dengan Akiong. Kepada pemilik ruko di Tanjung Senang, Bandarlampung itu, tim menyatakan mereka hanya memberikan sanksi administratif.

Namun, tim juga menyebut mereka akan mencabut izin berjualan jika petugas menemukan Akiong masih menjual di atas haga HET.

Setelah sepakat, petugas Disperindag menyodorkan surat teguran kepada Akiong, yang ditandatangani kedua belah pihak.

Di rukonya di Tanjung Senang, Akiong, tampaknya konsentrasi menjual minyak goreng curah. Menjual dengan takaran per kilogram,  salah satu bahan pokok itu diangkut dengan derigen ke beberapa langganannya.

ARI IRAWAN DAN DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar