Gaji RT Bandarlampung Belum Dibayar 8 Bulan jadi Spanduk

BANDARLAMPUNG (30/6/2022) -  Sebuah spanduk mengatasnamakan Forum RT, Linmas, dan Kepala Lingkungan, meminta Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana membayar gaji mereka yang sudah 8 bulan tidak dibayar. Mereka menyebut anak dan isteri juga perlu makan dan minum.

Spanduk diduga dipasang pada Rabu Pagi, 29 Juni 2022, di jembatan penyeberangan yang menghubungkan Pasar Tengah dan Ramayana di Jalan Raden Intan,  Tanjungkarang, Bandarlampung. DItulis berlatar belakang merah dengan aksara putih dan kuning, dan menonjolkan kata “8 Bulan”.

Selain karena warnanya, spanduk tersebut menonjol bagi pengendara yang lewat karena mengungkapkan Ketua RT, Linmas, dan Kepala Lingkungan, di Bandarlampung, belum dibayar selama 8 bulan.

Penempatannya di jembatan penyeberangan depan Ramayana juga strategis karena merupakan pintu masuk kendaraan dari arah luar kota, yang masuk lewat Jalan Z.A. Pagaralam atau Jalan Teukur Umar, Bandarlampung.

Spanduk bertuliskan permintaan Gaji RT, Linmas, dan Kaling belum digaji selama 8 bulan tersebut hanya berumur sehari dan sudah hilang pada Kamis 30 Juni 2022. 

Usai memimpin rapat di Gedung Semergou, Kamis, 30 Juni 2022, Pj Sekda Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan persoalan gaji Ketua RT, Linmas, dan Kepala Lingkungan, belum dibayar, karena PAD Pemerintah Kota tidak tercapai pada Tahun 2021.

Sukarma menyebut tidak tercapainya pendapatan asli daerah atau PAD pada Tahun 2021 terkait dengan kinerja Ketua RT, Linmas, dan Kepala Lingkungan. 

Sekda Pemkot Bandarlampung itu juga menyebut ketua RT, Linmas, dan Kepala Lingkungan digaji dari PAD. Jika pendapatan asli daerah tidak tercapai, ketiga unsur tersebut seharusnya menyadari mengapa belum digaji sampai delapan bulan.

DANDI SUCIPTO DAN DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar