10 Jenis Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Pringsewu

GADINGREJO (20/7/2022) – Kejaksaan Negeri Pringsewu memusnahkan 10 jenis barang bukti dari 105 perkara berkekuatan hukum tetap di depan Kantor Kejaksaan, Selasa 19 Juli 2022. Barang bukti terbanyak dari perkara narkotika.

Pemusnahan 10 jenis barang bukti perkara meliputi narkotika jenis sabu 32,72 gram, ganja 106 gram, senjata tajam tujuh buah, senjata api, rokok ilegal, handphone 67 buah, uang palsu, kartu remi, timbangan digital serta baju dan celana.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Senjata api dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan gerinda. Puluhan handphone dihancurkan dengan palu. Barang bukti lainnya seperti berbagai jenis rokok dan ganja dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan hasil penanganan perkara selama setahun mulai Juli 2021 hingga Juni 2022. Perkara narkoba dominan dibandingkan kasus lainnya.

Barang bukti narkoba paling banyak jenis sabu. Kasus narkoba memang meningkat meski kepolisian terus melakukan penekanan dengan menangkap pengedar dan penyalahguna narkoba. Sementara barang bukti perkara pidana khusus didominasi rokok tanpa cukai.

SAMUEL

0 comments:

Posting Komentar