Anak Ingusan Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung di Pringsewu

PAGELARAN (29/7/2022) – Polres Pringsewu menangkap seorang pria Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, atas sangkaan pencabulan anak kandung, Kamis 28 Juli 2022. Pencabulan disertai ancaman telah berulang kali selama setahun.

Pria berinisial MS, 48 tahun, warga Pekon Bumirejo, memerkosa anak kandung masih ingusan sejak Juni 2021 hingga Mei 2022. Sang anak berusia 12 tahun tidak berdaya menjadi budak nafsu orangtuanya karena diancam pembunuhan dengan todongan pisau.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi bersama Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora mengungkap kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka MS di Mapolres setempat, Sabtu 30 Juli 2022. Kasus ayah melampiaskan perbuatan bejat terhadap anak karena motif tidak bisa menahan hawa nafsu. Pelaku bertempat tinggal terpisah dengan istrinya.

MS leluasa memerkosa anak ingusan karena suasana rumah selalu sepi. Setiap kali minta dilayani, korban diseret ke kamar terkunci. Begitu kejinya mengumbar nafsu bejat, sang anak pernah diperkosa sampai empat kali dalam sehari.

AKBP Rio Cahyowidi mengungkap pencabulan anak kandung berulang kali karena terpengaruh minuman tuak. Kasus ini terbongkar setelah sang anak mengadu ke ibunya dan berlanjut laporan polisi. Pelaku digelandang ke Polres Pringsewu dengan barang bukti celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak, celana dalam biru, dan sebilah pisau.

Polisi masih mendalami pemeriksaan MS. Ayah bejat ini bukan hanya mengakui pencabulan tetapi terindikasi menjual anak kandung kepada teman-temannya. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

DAVID SEGARA

0 comments:

Posting Komentar