DPRD Pesawaran Paripurna Persetujuan Ranperda APBD 2021

GEDONGTATAAN (4/7/2022) – DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna persetujuan tentang rancangan peraturan daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang DPRD, Jumat 1 Juli 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesawaran Suprapto dan didampingi Wakil Ketua I Paisaludin. Acara dihadiri Bupati Dendai Ramadhona, Pelaksana Harian Sekda Syukur, asisten, kepala OPD, anggota Dewan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Ketua DPRD Suprapto mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

Kepala daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda pelaksanaan APBD berisi laporan keuangan meliputi realisasi anggaran neraca, arus kas, operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan dilampiri hasil pemeriksaan BPK dan ikhtisar laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan hasil pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD 2021. Pelaksanaan APBD belum memenuhi kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan secara bertahap dan berkesinambungan dengan skala prioritas.

Pendapatan daerah terealisasi Rp1,236 triliun dan belanja terealisasi Rp1,230 triliun. Sisi pembiayaan terdapat realisasi penerimaan Rp9,948 miliar dan pengeluaran Rp1 miliar. Pembiayaan netto Rp8,948 miliar.

Jika Ranperda sudah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna dievaluasi. Tahap ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar