Dua Pengeroyok Pemuda Bermobil Ditangkap Polres Metro

METRO (25/7/2022) – Tekab 308 Polres Metro menangkap dua pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil di lampu merah Jalan Abdul Haris Nasution depan Gedung Sessat Agung Metro. Polisi masih memburu tiga pelaku utama.

Pengeroyokan pemuda berinisial RA, warga Sukadana, Lampung Timur, terekam CCTV pada Minggu 17 Juli 2022. RA berkendara mobil Vios putih dengan pelat nomor polisi B 1528 ZEB dikeroyok sejumlah orang. Pelaku juga merusak kendaraan. Korban memundurkan mobil dan langsung berbelok ke Mapolres Metro guna membuat laporan.

Dua tersangka berinisial IZ dan DKP mengakui motif pengeroyokan dan pengerusakan sebagai balas dendam atas kejadian di salah satu tempat karaoke.

Kasatreskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, Senin 25 Juli 2022, menjelaskan penangkapan dua tersangka pengeroyokan dan perusakan mobil di Jabung, Lampung Timur. Pelaku berinisial IZ alias Jaka, 21 tahun, warga Desa Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, serta DKP, 20 tahun, warga Jalan Badak, Purwosari, Metro Utara.

Polisi masih memburu tiga pelaku utama berinisial AN, AS, dan PR. Rekaman CCTV menunjukkan pengeroyokan dan perusakan oleh banyak orang tetapi tidak semua merupakan pelaku atau tersangka. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Selain merilis penangkapan dua tersangka kasus pengeroyokan, Polres Metro juga mengungkap kasus kekepasan dengan tersangka dua orang, pencurian sepeda motor satu orang, pembobol rumah dua orang, dan maling handphone dua orang.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar