Dua Remaja Bandarlampung Jual 2 Gadis Bawah Umur ke Hotel

BANDARLAMPUNG (4/7/2022) -  Dua remaja putus sekolah ditangkap petugas PPA Polresta Bandarlampung dengan dugaan menjajakan dua anak di bawah umur lewat media sosial. Dengan jasa antara 250 hingga 800 ribu rupiah, mereka mengantarnya ke pria hidung belang  di hotel.

FN dn RF, remaja berusia 19 dan 17 tahun, menjual AS dan DA, gadis berusia 16 dan 12 tahun, lewat sebuah aplikasi. Agar pria hidung belang tertarik, mereka memasang foto kedua anak di bawah umur tersebut di media sosial yang dikenal sebagai kontak jodoh itu.

Kedua remaja tesebut menjerat dua gadis di bawah umur juga lewat media sosial. Setelah beberapa lama berkenalan, mereka kontak darat, pura-pura berpacaran, namun kemudian menawarkan sejumlah uang, tetapi harus berani ke hotel melayani pria hidung belang.

Petugas PPA mencurigai transaksi gadis berusia 16 dan 12 tahun tersebut. Mereka menyelidikinya beberapa hari dan berhasil meringkusnya di sebuah hotel  di Jalan W.R. Mongonsidi, Bandarlampung pada pukul 18.30, Kamis, 28 Juni 2022.

Kedua remaja tersebut memiliki peran masing-masing. Yang satu bertugas memosting kedua gadis di bawah umur tersebut di media sosial, termasuk negoisasi dengan hidung belakang. Sedangkan satu lagi mendekati kedua bocah berpacaran.

Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy, Senin, 4 Juni 2022, mengatakan kedua remaja juga ikut mengantar para gadis di bawah umur itu ke pria hidung belang di hotel. Pulang dari sana mereka bersenang-senang, termasuk menenggak minuman keras.

Petugas PPA Polresta Bandarlampung menyita sejumlah bukti, termasuk scan aplikasi kedua gadis di bawah umur. Mereka menjerat keduanya dengan hukuman 15 tahun di penjara.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar