Gubernur Lampung Sampaikan Pertanggungjawaban APBD

BANDARLAMPUNG (4/7/2022) – DPRD Lampung menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah atau raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang DPRD, Senin 4 Juli 2022.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay serta dihadiri Gubernur Arinal Djunaidi, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, Forkopimda, Pelaksana Harian Sekdaprov, asisten, staf ahli, kepala badan, kepala biro, dan kepala dinas Pemprov Lampung.

Gubernur Lampung mengatakan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 disusun dan disampaikan untuk memenuhi amanat Pasal 320 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Penyampaian raperda beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada 12 Mei 2022. 

Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP kedelapan kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Lampung juga menerima penghargaan lima besar provinsi terbaik dalam Pengelolaan Realisasi Belanja Terbaik APBD Tahun Anggaran 2021. 

Prestasi tersebut menjadi momentum terciptanya akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama untuk dipertahankan. 

Secara substansi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar