Pemkab Lampung Selatan Jual Hotel Senilai Rp32 Juta

KALIANDA (9/7/2022) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menjual Hotel 56 di Way Urang, Kalianda, senilai Rp32 juta. Penjualan aset daerah tersebut melalui pelelangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penjualan aset daerah berupa hotel disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Lampung Selatan di Aula Badan Anggaran DPRD, Jumat 8 Juli 2022.

Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto menanyakan aset Hotel 56 dan mekanisme penghapusan aset daerah. Hotel tersebut diketahui bukan lagi aset pemerintah. Andi mengaku belum mengetahui duduk perkara penjualan Hotel 56.

Kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin menjelaskan status aset Hotel 56 memang sudah dijual melalui lelang senilai Rp32 juta. Bangunan hotel sudah tidak layak pakai dan segera diganti dengan gedung baru untuk sarana pelayanan publik.

BPKAD Lampung Selatan juga melaporkan tingkat serapan anggaran tahun 2022 sampai bulan Juli mencapai 41 persen. Wahidin Amin berterima kasih atas rapat dengar pendapat sehingga DPRD mengetahui tupoksi dan program kerja BPKAD.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar