Kemenkumham Lampung Akui Penganiayaan Tahanan di Lapas

BANDARLAMPUNG (15/7/2022) – Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan ruang seluas-luasnya kepada kepolisian dalam penyelidikan kasus meninggalnya seorang tahanan lapas anak Lampung di Tegineneng, Pesawaran. Proses dan hasil penyelidikan tidak ditutup-tutupi.

Remaja berinisial RF, 17 tahun, tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lampung, meninggal dunia di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, Selasa 12 Juli 2022. Warga Langkapura, Bandarlampung, itu menghembuskan nafas terakhir karena dugaan penganiayaan. Sekujur tubuhnya banyak luka lebam dan sundutan rokok.

Hasil pemeriksaan internal Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lampung, remaja RF meninggal dunia akibat penganiayaan teman satu sel. Fakta tersebut sama dengan informasi kepada keluarga sebelum meninggal dunia. RF mengaku dipukuli sesama tahanan. Pelaku pengaiayaan dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan.

Keluarga RF mengadukan kasus dugaan penganiayaan berujung maut ke Kawil Kemenkumham Lampung. Pengaduan didampingi LBH Bandarlampung. Mereka meminta keadilan atas meninggalnya RF akibat penganiayaan sekaligus menuntut tindakan Kemenkumham agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, Jumat 15 Juli 2022, memastikan kasus dugaan penganiayaan tahanan anak diproses hukum. Pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan.

Penyelidikan dugaan penganiayaan RF baru menemukan pelaku tahanan satu sel. Jika petugas lapas terbukti terlibat maka pasti dijatuhi sanksi. Kanwil Kemenkumham Lampung tidak menutup-nutupi proses maupun hasil penyelidikan.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar