PNS Nyambi Jadi Pengedar Digerebek Polres Lampung Utara

KOTABUMI (5/7/2022) – Seorang oknum PNS digerebek Satresnarkoba Polres Lampung Utara di Jalan Alamsyah Ratuperwira Negara Nomor 90, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Senin 4 Juli 2022 pukul 11.30 WIB. Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD ini tertangkap basah nyambi mengedarkan sabu.

Oknum PNS BPBD Lampung Utara, Muhammad Tony, 40 tahun, digerebek ketika akan bertransaksi sabu di rumahnya. Bapak lima anak tersebut mengedarkan sabu masih mengenakan seragam dinas PNS. Ia tidak berkutik begitu reserse narkoba muncul tiba-tiba. Pengedar ini hendak menemui pembeli sabu tetapi datang aparat kepolisian.

Penggeledahan rumah Muhamamd Tony menemukan 11 paket sabu, dua bundel klip plastik, dua timbangan digital, sebuah centong pipet plastik, dan handphone android merek Redmi 7 sebagai alat transaksi narkoba. Tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain menggelar konferensi pers penangkapan oknum PNS pengedar sabu, Selasa 5 Juli 2022. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada 2012.

Muhammad Tony selepas keluar penjara bukannya jera. Pengedar ini kembali membuka lapak sabu di rumahnya dengan dalih cari keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia memperoleh pasokan sabu dari rekan di Bandarlampung.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomort 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar