Polda Lampung Bongkar Judi Online: 27 Diciduk, 2 Selebgram

BANDARLAMPUNG (26/7/2022) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar jaringan judi online Lampung dan Tengerang, Banten. Sebanyak 27 tersangka ditangkap termasuk dua selebgram dengan peran mempromosikan perjudian tersebut.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menyampaikan operasi penangkapan jaringan judi online dalam konferensi pers di di Aula GSG Presisi Mapolda Lampung, Selasa 26 Juli 2022. Para tersangka ditangkap mulai 14 Juli di Bandarlampung hingga 21 Juli 2022 di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Sebanyak 27 tersangka terdiri 18 pria dan sembilan wanita. Mereka terlibat perjudian sebagai leader dan admin marketing 25 orang serta dua selebgram turut mempromosikan tiga situs perjudian online yaitu Mawar 189, Jitu 189, dan Viva Master 98. Kedua selebgram berinisial ASR dengan akun @abdiiyyy, warga Bandarlampung, dan AYP dengan akun @iyakiyok, warga Semarang, Jawa Tengah.

Polda Lampung mengamankan barang bukti 21 komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun Instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp. Ada juga tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin menjelaskan pengungkapan kasus perjudian online bermula patroli cyber menemukan iklan situs perjudian. Polisi menyamar sebagai pemasang dan menemukan indikasi perjudian.

Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus menindaklanjuti dengan penangkapan selebgram ASR di Bandarlampung, selebgram AYP di Semarang, Jawa Tengah, dan marketing di pusat perjudian ruko Jalan Citra Raya Boulevard, Cikupa, Tangerang, Banten.

Tersangka perjudian online dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun dan denda satu miliar rupiah.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar