Pringsewu: Residivis Pesawaran Curi 3 Motor Ditangkap

PRINGSEWU (18/7/2022) – Seorang residivis asal Pesawaran ditangkap tim gabungan Tekab 308 Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pringsewu di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Sabtu 16 Juli 2022. Pria ini disangka mencuri tiga sepeda motor dan ponsel di Ambarawa dan Pardasuka.

Tersangka pencuri berinisial HM, warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, awalnya ditangkap atas dugaan pencurian sebuah ponsel. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap pria berusia 39 tahun ini mengakui pencurian tiga sepeda motor.

Kanitreskrim Polsek Pringsewu Kota Ipda Candra Hirawan, Senin 18 Juli 2022, menjelaskan penangkapan tersangka pencuri berinisial HM beserta barang bukti sebuah motor Honda Beat hitam dan ponsel hasil kejahatan.

HM awalnya mencuri motor Beat dengan nomor polisi B 3371 BWB dan ponsel Vivo Y12S milik Ibnu Yuyuf, 38 tahun, warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, 10 Juni 2022. Pengakuan tersangka, pencurian motor ternyata sudah tiga kali masing-masing dua di Pekon Kresnomulyo dan sekali di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka. Pelaku berkomplot dengaqn seorang buronan.

Sepeda motor curian dijual dengan harga bervariasi dua juta hingga tiga juta rupiah. Uangnya habis dipakai bersenang-senang dan membeli narkotika. Tersangka pencuri motor dan ponsel dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

SAMUEL

0 comments:

Posting Komentar