PNS Nyambi Jadi Pengedar Ditangkap Polres Tanggamus

KOTAAGUNG (8/8/2022) – Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan empat tersangka pengedar dan penyalahguna sabu di Kecamatan Talangpadang, Gunungalip, dan Pugung, Jumat 5 Agustus 2022. Satu di antaranya mengaku berprofesi PNS.

Para tersangka berinisial AS alias Jajang, 26 tahun, DS, 32 tahun, dan NR, 32 tahun. Tiga orang ditangkap atas laporan warga Pekon Banding Agung, Talangpadang, dan Pekon Way Halom, Gunungalip. Dari pengembangan kasus ini polisi menggerebek EJ di Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung.

Keempat tersangka diduga sering bertransaksi sekaligus pesta sabu. Penangkapan disertai penggeledahan tersangka menemukan barang bukti pengisap sabu, tujuh klip plastik bekas pakai, handphone dan rokok di rumah NR. 

AS juga kedapatan memiliki lima klip plastik berisi sabu 0,81 gram, klip plastik sisa pakai, dompet, dan handphone. Penggeledahan DS maupun EJ menemukan perangkat pengisap sabu dan handphone terduga untuk transaksi narkoba. EJ berstatus PNS kecamatan dengan alamat Pekon Banding Agung tetapi mengontrak di Pekon Sumanda.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Senin 8 Agustus 2022, mengungkap penangkapan empat tersangka pengedar dan penyalahguna sabu. Satu orang lagi masih buron.

AS dan DA berperan membeli sabu kepada seorang bandar. Barang haram tersebut dipecah di rumah NR sebagai tempat transaksi sekaligus pesta sabu. EJ selain membeli dan mengisap bersama pengedar juga membawa pulang ke rumah kontrakan.

Tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar