SPSI Lampung Tengah Demo Anti UU Cipta Kerja

GUNUNGSUGIH (10/8/2022) – Massa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Perwakilan Lampung Tengah berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD, Rabu 10 Agustus 2022. Pendemo menuntut pembatalan Undang-undang Cipta Kerja dan penerbitan Perppu.

Ratusan massa SPSI Lampung Tengah menyampaikan tuntutan pembatalan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law kepada DPR RI melalui DPRD Lampung Tengah. Orasi massa SPSI juga meminta Presiden segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) klaster tenaga kerja.

Koordinator SPSI Perwakilan Lampung Tengah Ponijan menyampaikan dua tuntutan tersebut tidak bisa ditawar. DPR RI harus membatalkan Omnibus Law dan Presiden mengeluarkan Perppu serta kembali ke Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

SPSI tidak terima dengan Undang-undang Cipta Kerja melalui turunan PP Nomor 36 tentang pengupahan. Formulasi upah dengan kenaikan hanya naik Rp1.500. Begitu juga tahun berikutnya akan memangkas kenaikan upah hanya berkisar Rp1.500 hingga Rp3.000 per tahun. Kenaikan upah tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga karena tertinggal jauh dengan daya beli.

SPSI juga menolak pemberian kewenangan kepada pengusaha melakukan kontrak pekerja atau out sourching di segala bidang. Sebelumnya hanya kontrak kerja bidang-bidang tertentu.

Aspirasi massa SPSI diterima Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono. Dewan siap melanjutkan aspirasi pembatalan Omnibus Law dan penerbitan Perppu sesuai kewenangan masing-masing yaitu DPR RI dan Presiden.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar