Terduga Korupsi, Kadis Perikanan Tanggamus Dipenjara

KOTAAGUNG (4/8/2022) – Kejaksaan menahan Kepala Dinas Perikanan Tanggamus Edison sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021 senilai Rp1,5 miliar.

Edison diperiksa Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis siang 4 Agustus 2022. Sore harinya, ia digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan Kotaagung. Kepala Dinas Perikanan ini sebelumnya menjabat kepala Dinas PPPA, Daldul, dan KB Tanggamus. Proses penahanan tersangka korupsi melalui rangkaian penyelidikan.

Kejaksaan menahan Edison selama 20 hari mulai 4 hingga 24 Agustus 2022 guna proses penyidikan. Edison dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 dan atau Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi menjelaskan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi karena khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

Edison diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2020-2021. Berdasarkan laporan hasil penghitungan tim audit Inspektorat Tanggamus, Edison diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Tersangka memotong dana pelaksana Bantuan Operasional Keluarga Berencana mulai koordinator penyuluh kecamatan, pembantu pembina keluarga berencana desa, dan sub pembantu pembina keluarga berecana desa.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar