Tujuh Tersangka Pencuri Kamera di Metro Bebas Tuntutan

METRO (4/8/2022) – Tujuh tersangka pencuri kamera mendapatkan restorative justice (keadilan restoratif) dari Kejaksaan Negeri Metro, Kamis 4 Agustus 2022. Ketujuhnya langsung bebas tuntutan meski sempat menjalani penahanan tiga bulan.

Penerima restorative justice berinisial SRY, warga Metro Barat serta BDL, WND, dan FSL, warga Metro Utara. Tiga lainnya adalah ABD, warga Batanghari Lampung Timur, DNL, warga Metro Pusat, dan IVN asal Way Jepara, Lampung Timur. Ketujuh orang bebas tuntutan atas tindak pidana pencurian kamera siswa SMA swasta Kota Metro. 

Seorang di antaranya menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP setelah menggasak kamera DSLR milik remaja berinisial BR. Sementara enam pelaku lainnya dijerat Pasal 480 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Haristavianne menjelaskan ketujuh orang sempat menjalani penahanan tiga bulan di Lapas Metro. Pembebasan para tersangka dari tuntutan hukum patut disyukuri.

Penghentian tuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Metro Wikan Adhi Cahya menjelaskan perkara pidana dengan tersangka tujuh orang. Salah satu pelaku mengambil kamera DSLR untuk dijual kepada pelaku lainnya.

Kejaksaan Negeri Metro sudah tiga kali memberikan restorative justice kepada pelaku tindak pidana. Keluarga salah satu tersangka, Agus Hariyanto, berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Metro atas pembebasan tuntutan tujuh orang.

MARTIN PASUKO DEWO

0 comments:

Posting Komentar