Belum Ada Tersangka, Kejari Lampung Utara Sita Pupuk

KOTABUMI (12/9/2022) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyita 56 ton pupuk subsidi di Kotabumi Utara meski belum menetapkan tersangka. Penyitaan ini sebagai tindak lanjut temuan dugaan penyimpangan distribusi kepada kelompok tani. 

Kejaksaan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan distribusi pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan Enggal Jaya Arta 2 di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara,  Rabu 7 September 2022.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana surat perintah penyidikan per tanggal 5 September 2022 ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan. Penyidik menemukan dugaan pidana berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan Enggal Jaya Arta 2 kepada kelompok tani. 

Kasi Intel Kejaksaan Lampung Utara I Kadek Dwi A mengatakan kasus tersebut terus didalami. Kejaksaan bakal meminta pertanggungjawaban pihak-pihak tertentu. Jaksa baru memeriksa lima saksi. Sementara proses penyidikan mengarah pengumpulan bukti dan penetapan tersangka.

Kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi masuk tahap penyidikan setelah dua kios pupuk disegel tim gabungan Pemkab Lampung Utara, Satpol PP dan dinas terkait sejak 14 Juni 2022. Kejaksaan belum menetapkan tersangka meski pelaku dan barang bukti 56 ton pupuk subsidi sudah diketahui.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar