Pria Mesuji Coba Habisi Teman dengan Ceburkannya ke Sungai

BANDARLAMPUNG (19/9/2022) – Seorang pria Mesuji coba menghabisi temannya dengan menceburkan ke Sungai Mesuji berkedalaman empat meter dan ditakut-takuti dengan tembakan senjata api rakitan. Percobaan pembunuhan dilatarbelakangi tuduhan pencurian sebuah handphone.

Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Sis Mulyono mengungkap kasus percobaan pembunuhan dengan pelaku berinisial SH alias DIT di Mako Polairud, Senin 19 September 2022. Kasus ini terjadi 22 Juli lalu dan pelaku baru tertangkap bulan ini.

Ungkap kasus percobaan pembunuhan berencana dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadir Polairud AKBP Sulistiyono, Kasubdit Gakkum AKBP Ruzwan Bahri, dan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat.

Kombes Sis Mulyono menjelaskan tindakan SH merencanakan pembunuhan dengan menyuruh rekan berinisial R agar memanggil pria berinisial DR di Dermaga Tanah Merah Mesuji. Korban R diajak berperahu ke tengah Sungai Mesuji dan dicecar dengan tuduhan pencurian handphone. Tuduhan pencurian dilandasi handphone milik R mirip dengan punya SH.

Korban membantah tuduhan pencurian sehingga diceburkan ke sungai berkedalaman sekitar empat meter. Tindakan ini disertai tembakan tiga kali beruntun dengan tujuan menakut-nakuti DR. SH dan R pergi dan membiarkan korban begitu saja. Sejenak berlalu, R merasa iba terhadap korban. Ia kembali ke tengah sungai dan mendapati korban setengah sadar. 

Polairud Polda Lampung menangkap SH dengan barang bukti perahu, senjata api rakitan, peluru. Tersangka dijerat Pasar 340 juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar