Dua Mobil Pengangkut Kayu Diamankan Polres Kaur

KAUR (28/9/2022) – Satreskrim Polres Kaur mengamankan truk dan mobil pikap pengangkut puluhan kubik kayu di Jalan Lintas Barat Sumatera, Minggu 25 September 2022 pukul 21.00 WIB. Kayu diduga ilegal karena tidak disertai dokumen resmi.

Unit Tipidter Reskrim Polres Kaur mengamankan truk Hino Ranger merah dengan pelat nomor polisi BD 8037 WU dan mobil pikap Mitsubishi L-300 nomor polisi BD 9064 PK. Kedua kendaraan mengangkut 26 kubik kayu.

Sopir berinisial AK, 44 tahun, warga Bengkulu, serta dua rekannya asal Kaur, KS, 38 tahun, dan HK, 44 tahun, diamankan Polres Kaur. Dua kendaraan bersama muatan kayu terduga ilegal juga ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jonni Manurung, Selasa 27 September 2022, menjelaskan penangkapan truk dan mobil pikap angkutan kayu terduga ilegal ketika melintasi Jalan Lintas Barat Sumatera. Dua kendaraan mengangkut 26 kubik kayu masing-masing 25 kubik dikirim ke Jawa dan satu kubik dibawa ke Manna, Bengkulu Selatan. Penyelidikan kasus ini berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kaur guna menentukan jenis dan ukuran kayu.

DEDI KAPRIYANTO


0 comments:

Posting Komentar