OTT KPK Mahkamah Agung: Hakim Sudrajat Serahkan Diri

JAKARTA (23/9/2022) -  Hakim Agung Sudrajat Dimyati akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada pukul 10.20,  Jumat, 23 September 2022, setelah KPK mengumumkannya sebagai tersangka perkara suap 2,2 miliar atas sebuah perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Sudrajat Dimyati datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, dengan mengenakan batik berwarna ungu. Ia didampingi tiga orang lainnya sampai resepsionis, dan kemudian naik sendirian ke lantai atas ditemani petugas KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat paginya, meminta Hakim Agung Sudrajat Dimyati menyerahkan diri karena sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya dalam perkara suap perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan,  pihaknya sudah menahan 6 dari 10 tersangka, masing-masing  Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS MA Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, dan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sedangkan 4 lainnya yang diminta segera menyerahkan diri terdiri dari Hakim Agung Sudrajat Dimyat, PNS di MA Redi dan Heryanto, Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Firli menyebut KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp2,2 miliar dari perkara suap perkara kasasi Mahkamah Agung itu, yang diduga diterima Muhajir Habibie 850 juta rupiah, Des Yustria 250 juta rupiah, Elly Tri Pangestu 100 juta rupiah. 

Ketua KPK mengatakan, sebagian uang, 800 juta rupiah, kemudian diberikan kepada Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Hakim Agung, panitera, dan sejumlah PNS di Mahkamah Agung menjadi tersangka OTT KPK karena perkara perdata dan pidana koperasi simpan pinjam di Semarang. Karena tidak puas di Pengadilan setempat, kedua pengacara dipercayakan memperoleh kasasi dari MA.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar