Kejari Bandarlampung Setor Rp1,195 Miliar ke Kas Negara

BANDARLAMPUNG (23/9/2022) – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menyetorkan uang Rp1,195 miliar ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia Bandarlampung, Kamis 22 September 2022. Uang ini merupakan sitaan dari terpidana kasus narkoba Jefri Susandi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi mengatakan setoran uang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri Susandi dengan vonis 20 tahun.

Kejaksaan menyetorkan uang sitaan sebagai bentuk eksekusi bisnis sabu. Beberapa aset Jefri Susandi berupa tanah, mobil, dan perhiasan. Aset tanah di Bandarlampung, Pesawaran, dan Pandeglang. Aset kendaraan pribadi Inova dan angkot. Semua aset bakal dilelang. Nilai aset bakal ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terpidana Jefri Susandi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan ditolak. Mahkamah Agung juga memutuskan uang dan aset milik terpidana dirampas oleh negara.

Jefri Susandi, warga Banten, merupakan otak pengiriman 41,6 kilogram sabu ke Lampung. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar