Pelaku Hubungan Sedarah Ditangkap Polres Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH (23/9/2022) – Polres Lampung Tengah mengungkap dua kasus pencabulan di Mapolres setempat, Kamis 22 September 2022. Salah satunya penangkapan tersangka pelaku hubungan sedarah dengan anak kandung di Kecamatan Terusan Nunyai.

Hubungan sedarah atau inses terjadi ayah berusia 45 tahun dan anak kandung di bawah umur diduga sudah berlangsung dua tahun. Pencabulan berdasarkan kecurigaan ibunya dan dilaporkan ke aparat kepolisian.

Kasus pencabulan lainnya di Kecamatan Selagai Lingga dengan pelaku pria tetangga dan korban masih di bawah umur. Kejadian ini membuat miris karena perbuatan tidak senonoh tepergok oleh orangtua korban. Pelaku juga sudah digelandang ke Polres Lampung Tengah.

Pengungkapan dua kasus pencabulan disampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasatreskrim AKP Edi Qorinas dan Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

AKP Edi Qorinas menjelaskan ungkap kasus hasil operasi polres bersama jajaran mengamankan 30 penjahat bersama barang bukti meliputi 1 pembunuhan, 5 pencurian, 1 perjudian, 1 pengeroyokan, dan 2 pencabulan. Berikutnya 4 pengedar, 1 kurir, dan 10 pemakai narkoba.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut total 30 tersangka diamankan selama dua pekan yaitu 15 tersangka pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor serta 15 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus Polres Lampung Tengah bersama jajaran mengalami peningkatan. Kepolisian sudah melakukan pemetaan jaringan pelaku kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar