Pembobol Kios Buah Kotabumi Sembunyi di Bandarlampung

KOTABUMI (29/9/2022) – Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polda Lampung menangkap buronan pembobol kios buah Kotabumi, Selasa 27 September 2022. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan Bandarlampung setelah menjadi buronan setengah tahun.

Pria beristri dengan inisial DS, 21 tahun, terekam CCTV membobol kios buah samping toko swalayan Ramayana Kotabumi pada 2 Maret 2022. Tersangka menggondol uang tunai, salon aktif, charger handphone, dan rokok.

Wajah DS terekam dengan jelas. Ia mengenakan sweater hitam memutari seisi kios dari kotak uang, pojok buah-buahan, hingga barang tergantung di atas dagangan. Pemilik kios bernama Agus Salim, warga Mekarsari, Kotabumi Tengah, menderita kerugian Rp2 juta.

Tersangka warga Desa Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, kemudian menghilang dan menjadi buronan Polres Lampung Utara. Penyelidikan polisi mengungkap status DS sebagai residivis begal tahun 2019 dan dihukum tiga tahun. Keluar penjara menjadi pemulung hingga membobol kios buah.

Katim Resmob Presisi Polres Lampung Utara Iptu Ermawi, Kamis 29 September 2022, menjelaskan penangkapan pembobol kios buah berinisial DS oleh Satreskrim Polres Lampung Utara dan Polda Lampung. Tersangka bersembunyi di rumah kontrakan Gang Saburai, Kelurahan Gunungsulah, Wayhalim, Bandarlampung.

Persembunyian diketahui polisi berkat informasi masyarakat. Pembobol kios buah Kotabumi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar