Perusak Stasiun Blambangan Pagar Ditangkap

KOTABUMI (28/9/2022) – Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Jatanras Polda Lampung menangkap tersangka penyerangan polisi dan perusakan Stasiun Blambangan Pagar, Lampung Utara, Senin 26 September 2022 pukul 04.30 WIB. Pelaku diringkus di rumah kontrakan Dusun Sebalang Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Pelaku berinisial SP 24 tahun, SY 29 tahun, dan AP 23 tahun. Ketiganya warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara. Mereka menyerang polisi dan merusak fasilitas Stasiun Blambangan Pagar pada Rabu malam 22 September 2022.

Penyerangan polisi dan perusakan stasiun dengan maksud membela seorang tersangka bandar narkoba. Bandar baru ditangkap di dekat Stasiun Blambangan Pagar dan digiring menuju Polres Lampung Utara. Tiga pemuda bersama puluhan massa membuntuti polisi dan memaksa bandar sabu dilepaskan kembali.

Polisi membawa bandar ke salah satu ruangan Stasiun Blambangan Pagar. Massa menyerang dengan batu hingga kaca pecah dan peralatan elektronik rusak. Tiga pelaku bersama massa juga merusak mobil karyawan. Serangan massa menimbulkan kerugian sekitar Rp20 juta. Dua anggota kepolisian mengalami luka-luka.

Kaur Mintu Sastreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Rabu 28 September 2022, mengungkap kronologi penyerangan polisi dan perusakan stasiun. Tiga tersangka dijerat Pasal 214, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas serta bersama-sama melakukan kekerasan dan perusakan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar