Hamili Anak Tiri, Pria Pasuruan Lampung Selatan Ditangkap

PENENGAHAN (11/11/2022) – Seorang pria Dusun Jatisari, Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Kamis petang 10 November 2022 pukul 18.30 WIB. Petani ini disangka mencabuli anak tirinya selama setahun hingga hamil tiga bulan.

Pria berinisial MJ, 50 tahun, ditangkap berdasarkan laporan istrinya, Sih Migunani, 48 tahun. MJ terlapor mencabuli anak tiri berusia 18 tahun dengan barang bukti baju tidur biru, BH dan celana dalam. Pencabulan sudah berlangsung lebih setahun.

MJ berterus terang mencabuli anak tirinya. Pencabulan sejak Oktober 2021 hingga terakhir 8 November 202. Perbuatan bejat terulang-ulang setiap bulan rata-rata delapan kali. Pelaku mengajak persetubuhan dengan iming-iming uang. Usai melampiaskan nafsu bejat, pria ini meminta korban tutup mulut.

Tersangka masuk kamar anak tiri dan memaksanakan persetubuahn ketika istrinya berangkat berdagang ke pasar atau bermalam di rumah mertua di Dusun Pasuruan Bawah, Desa Pasuruan. Kasus pencabulan terungkap setelah istri mencurigai anaknya tidak datang bulan.

Anak terus didesak hingga mengaku hamil tiga bulan akibat perbuatan bapak tiri. Putrinya selama ini tidak berani cerita karena takut ancaman pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso menjelaskan kronologi penangkapan tersangka persetubuhan anak bawah umur berinisial MJ hingga anak tirinya hamil. Pencabulan anak tiri tidak diketahui karena istri sering bermalam menunggu ibunya sedang sakit. Tidak disangka, putrinya telat datang bulan dan ketika dicek positif hamil.

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar