Oknum Guru SMA Kaur Terduga Asusila saat Mengajar

KAUR (3/11/2022) – Seorang oknum guru SMA ditangkap Polres Kaur, Bengkulu, atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi. Pelaku sungguh nekat karena melakukan perbuatan tidak senonoh saat mengajar di kelas.

Oknum guru berinisial PA, 33 tahun, melakukan pencabulan Rabu 5 Oktober 2022. Pelaku baru diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kaur, Sabtu 29 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan orangtua karena tidak terima anaknya jadi objek perbuatan asusila.

PA diduga mencabuli seorang siswi ketika proses belajar mengajar. Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jonni Manurung. Kamis 3 November 2022, menjelaskan proses penangkapan hingga penahanan oknum guru terduga cabul.

Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku berbuat asusila saat memberikan materi pelajaran. Seorang siswi meminta petunjuk pengisian soal dan saat itulah PA mendekat hingga terjadi pencabulan.

Tersangka oknum guru cabul melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar