Pembunuh Ketua Laskar Merah Putih Diminta Dibebaskan

BANDARLAMPUNG (5/11/2022) -  Keluarga pembunuh Hapitul Rohman, Ketua LSM Laskar Merah Putih Sukabumi, Bandarlampung, meminta keadilan kepada Jaksa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan membebaskannya dari segala dakwaan.

Permintaan itu disampaikan oleh Idayah, isteri pembunuh Hapitul Rohman, Deni Kurniawan dan Fadilah, kakak dan adik kandung terdakwa, Kamis, 3 November. Mereka didampingi kuasa hukum Hanafi.

Idayah, isteri pembunuh Hapitul Rohman, sampai menangis dalam temu pers tersebut. Menurutnya, suaminya melakukannya karena membela diri, melindungi keluarga, karena saat itu sedang menggelar hajatan.

Ia menyebut sang suami berkelahi dengan Ketua LSM Laskar Merah Putih itu pada Minggu sore, 3 Juli 2022. Saat mereka menggelar hajatan, Hapitul Rohman dan teman-temannya menyerang dengan senjata tajam.

Hanafi, Kuasa Hukum pembunuh, menyebut kliennya menujah Ketua LSM tersebut dengan menggunakan senjata tajam milik lawan. Ia juga menyebut terdakwa patuh hukum, karena pada malam harinya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandarlampung 

Tim kuasa hukum Hanafi menyebut pihaknya sudah menyiapkan barang bukti di persidangan tentang ketidakbersalahan kliennya dan meminta polisi menahan teman-teman Ketua LSM tersebut dengan dugaan premanisme.

Sebaliknya, Juwendi Leksa, Kuasa Hukum Almarhum Hapitul Rohman, mengatakan pihaknya juga sudah memiliki bukti lain untuk perkara pembunuhan tersebut dan mempersilakan Tim Pengacara terdakwa melakukan pembelaan diri.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar