Dua Pengedar Bertato Diringkus Polres Pringsewu

PRINGSEWU (25/1/2023) – Dua pria bertato diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu atas sangkaan peredaran narkotika dan psikotropika golongan IV. Penggeledahan polisi menemukan barang bukti 20 gram ganja dan 10 butir calmlet.

Pria berinisial AB 26 tahun, warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, bersama IM 27 tahun, warga Kelurahan Pringsewu Utara, ditangkap polisi sejak Sabtu 21 Januari 2023 pukul 10.00 WIB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna ganja dan obat psikotropika.

Penangkapan disertai penyitaan barang bukti sembilan bungkus ganja seberat 20,64 gram, 10 butir pil calmlet, dua handphone, tiga lembar papir, toples bening, dan buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
 
Dua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Seorang di antaranya mengaku sebagai penyanyi dengan kondisi tangan bertato ukuran besar. Pria ini diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai ganja bersama teman-temannya.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond melalui Kaur Bin Ops Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan penangkapan AB dan IM bersama sejumlah barang bukti. Kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Dua pelaku awalnya menyangkal keterlibatan peredaran ganja dan psikotropika. Mereka tidak berkutik begitu penggeledahan polisi menemukan barang bukti siap edar di kamarnya. Ganja dan pil calmlet diperoleh dari transaksi online.

Tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar