Dua Buruh Bandarlampung Transaksi Narkoba di Kaur

KAUR (16/2/2023) – Dua buruh bangunan asal Bandarlampung dibekuk Satresnarkoba Polres Kaur karena kedapatan baru transaksi sabu di Jalan Raya Desa Sinar Pagi, Kaur Selatan, Kaur, Bengkulu, Selasa malam 14 Februari 2023 pukul 20.00 WIB.

Tersangka MA 21 tahun dan AD 27 tahun ditangkap polisi dengan barang bukti 0,18 gram sabu. Narkoba dikantongi salah satu tersangka dan coba dibuang ketika didekati polisi.

AD mengaku baru sebulan tinggal di Kaur. Ia bekerja sebagai buruh bangunan salah satu kantor. Pria ini mengaku baru dua kali memakai barang haram tersebut. Sabu diperoleh dari temannya dengan pembelian Rp500 ribu. Uang buat membeli narkoba merupakan hasil kerja buruh harian.

Kasatnarkoba Polres Kaur Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, Kamis 16 Februari 2023, membenarkan  penangkapan dua warga Bandarlampung atas dugaan transaksi sabu. Petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu beserta alat pengisap dan sebuah handphone.

Dua tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar