PNS Lampung Tengah Setor 500 Juta agar Anak Masuk Unila

BANDARLAMPUNG (21/2/2023) -  M. Anton Wibowo, seorang PNS, yang saat ini bekerja sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Lampung Tengah, mengaku menyetor 250 juta rupiah agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran. 

Dalam sidang lanjutan perkara suap masuk Unila untuk tersangka Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, 21 Februari 2023, M. Anton menyebut mengeluarkan kocek 517 jutaan untuk setoran resmi dan tidak resmi.

PNS Dinkes Lampung Tengah tersebut menyetor 250 juta kepada Mahfud Santoso lewat orang kepercayaannya, sedangkan lainnya disetor ke bank untuk Unila.

Selain M. Anton Wibowo, Majelis Hakim juga menghadirkan saksi Edwin Herwani, PNS Sub Koordinator PNBP Unila, dan Muhammad Ismail, staf pelaksaaan bagian umum Unila.

Tiga saksi kembali tidak hadir dalam sidang yang dipimpin Lingga Setiawan dan Achmad Rifai,  dengan anggota Edi Purbanus, Aria Veronica, dan Efianto D. Mereka masing-masing Helmy Yusuf, Fajar Riadi, dan Lies Yulianti. 

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, selama sidang perkara suap masuk Unila digelar,  setidaknya 23 saksi belum memenuhi panggilan. Sesuai kesepakatan, Pengadilan akan memanggil paksa dalam sidang berikutnya.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar