Pria Padang Bawa Kabur Gadis Bawah Umur Waykanan

BLAMBANGAN UMPU (18/2/2023) – Polres Waykanan menangkap seorang pria Padang, Sumatera Barat, atas dugaan melarikan gadis bawah umur asal Rebang Tangkas, Waykanan. Korban dibawa lari sejak 5 Februari 2023.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna mengungkap penangkapan BA atas dugaan melarikan gadis bawah umur dalam konferensi pers di mapolres, Jumat 17 Februari 2023. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Andre Tri Putra, Kepala Dinas P3AP2KB Waykanan Indra Kesuma, dan pejabat utama Polres Waykanan.

Pria berinisial BA, 37 tahun, warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kota Tengah, Padang, Sumatera Barat, ditangkap Satreskrim Polres Waykanan bersama Polsek Pulau Punjung ketika menumpang bus NPM di Jalan Lintas Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa 14 Februari 2023 pukul 14.00 WIB.

BA membawa lari DS, gadis berusia 15 tahun asal Rebang Tangkas, Waykanan, sejak 5 Februari 2023. Orangtua DS baru melapor ke polisi pada 12 Februari. DS dibawa kabur ke sebuah hotel di Jakarta. Dalam kesempatan ini terjadi persetubuhan beberapa kali dengan janji hendak menikahi.

Penyelidikan Polres Waykanan mendapatkan informasi tersangka membawa korban pulang ke kampung halaman Kota Padang Sumatera Barat, dengan naik bus NPM. Satreskrim Polres Waykanan melakukan penangkapan begitu bus sampai Kabupaten Dharmasraya.

DS digelandang ke Polres Waykanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban. DS mengalami trauma sehingga mendapat pendampingan unit PPA Polres Waykanan.

GIBRAN ALFALAH


0 comments:

Posting Komentar