Uang Palsu Sebanyak 10 Miliar Gagal Diedarkan ke Lampung

CILEGON (28/2/2023) – Satreskrim Polres Cilegon menggagalkan peredaran uang palsu ke Lampung sebanyak Rp10 miliar. Dua anggota sindikat pencetak dan pengedar uang palsu ditangkap di Kota Cilegon, Selasa 28 Februari 2023.

Pengungkapan kasus sindikat uang palsu ini merupakan pengembangan kasus serupa, Januari lalu. Seorang anggota sindikat membawa uang palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak Rp66 juta hendak diedarkan ka Lampung. Pelaku ditangkap di atas kapal penyeberangan Merak-Bakauheni.

Polres Cilegon berhasil membongkar sindikat ini dengan menangkap M dan A bersama barang bukti uang palsu senilai Rp10 miliar beserta alat pencetak. Uang palsu ini terdiri mata uang asing berbagai negara yaitu rupiah, Euro, dolar Amerika, dolar Singapura, dan dolar Brasil.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menjelaskan penangkapan dua tersangka sindikat uang palsu berinisial M dan A. Pelaku hendak mengedarkan uang palsu ke Lampung. Seorang tersangka lagi berinisial J masih buron.

Sindikat memalsukan uang menggunakan laptop, printer, dan alat sablon. Uang palsu hendak dijual murah menjelang Ramadhan.

Tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp10 miliar.

RICO ALFREDO

0 comments:

Posting Komentar