Warga OKU Ditangkap Bawa Kucing Emas lewat Lampung Barat

LIWA (25/2/2023) -  Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap seorang warga Desa Sukaraja, Mekakau Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dengan dugaan hendak menjual seekor kucing emas ke Bandarlampung.

Kanit Tipiter Polres Lampung Barat Ipda Baskoro Budihardjo, Sabtu, 25 Februari 2023, mengatakan pria berinisial ED dan berusia 40 tahun tersebut ditangkap, saat menumpang sebuah travel tujuan Bandarlampung pada pukul 11.00, Rabu, 22 Februari 2023.

Atas informasi dari seorang warga, Satreskrim menyetop travel saat lewat Lampung Barat, menemukan sebuah kotak kayu berwarna cokelat, yang berisi kucing emas, yang tercatat sebagai hewan dilindungi.

Saat diperiksa, warga Okusel, Sumatera Selatan, mengakui perbuatannya. Ipda Baskoro menyebut perdagangan kucing emas sering kali terdengar di Lampung Barat, dan umumnya dijual antara 5 hingga 30 juta rupiah.

LILIANA PARAMITA

0 comments:

Posting Komentar