Anak Kepala Pekon di Tanggamus Tertangkap Maling Motor

TALANGPADANG (3/3/2023) – Polsek Talangpadang menangkap dua tersangka maling motor di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Rabu 1 Maret 2023. Penangkapan diwarnai kejar-kejaran selama setengah jam.

Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono memimpin pengejaran tersangka maling motor begitu menerima laporan pencurian. Perburuan kawanan maling dibantu anggota Sipropam dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Dua tersangka berinisial SW alias Sultan 21 tahun dan AR 20 tahun, warga Pekon Wayliwok, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Maling tertangkap di Jalan Raya Pekon Umbul Buah, Kotaagung Timur. Penangkapan diwarnai pergulatan dengan petugas.

Polisi mengamankan barang bukti kendaraan pelaku Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor dan motor curian Honda Beat merah BE 5427 ZF milik Melda Suryaningsih, warga Pekon Banjarmanis, Kecamatan Gisting. Ada juga kunci T dan tiga anak kunci motor. Kendaraan dicuri ketika parkir di rumah makan Gisting Bawah.

Tersangka digelandang ke Mapolsek Talangpadang guna menjalani pemeriksaan. SW alias Sultan mengaku telah mencuri lima motor masing-masing empat TKP Talangpadang dan satu TKP Pringsewu.

Komplotan SW hanya bertugas mencuri. Sementara motor curian dilego oleh temannya melalui media sosial Facebook. Harga penjualan Rp3 juta per unit dengan pembagian rata masing-masing Rp1,5 juta.

Kapolsek Talangpadang Iptu Bambang Sugiono, Jumat 3 Maret 2023, mengungkap proses pengejaran tersangka maling motor. Pelaku berkendara motor Vixion melaju cepat dan licin menghindari cegatan polisi. Sejumlah jalur pelarian dijaga aparat gabungan sehingga pelaku terpojok di Pekon Umbul Buah, Kotaagung Timur.

Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka SW alias Sultan merupakan anak kepala Pekon Wayliwok, Kecamatan Wonosobo. Pemuda ini berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Tersnagka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

DEDY NOVRIANZA

0 comments:

Posting Komentar