Wiraswasta Lampung Selatan Hamili Remaja Diciduk Polisi

PALAS (2/3/2023) – Seorang wiraswasta Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, ditangkap Polsek Palas atas sangkaan pencabulan seorang remaja hingga hamil. Pelaku menggarap korban dengan ancaman dan modus minta pijit.

Tersangka berinisial WR, 45 tahun, ditangkap polisi berdasarkan laporan orangtua korban, Lesmana, warga Sukabakti, Palas, Lampung Selatan. Lesmana berharap keadilan dengan menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya karena menghancurkan masa depan anak dan menimbulkan aib.

Orangtua awalnya tidak mengetahui kehamilan anaknya hingga kepala dusun menyampaikan kecurigaan dan menyarankan tes atau pemeriksaan. Hasil test pack dua kali menunjukkan positif hamil. Karena belum yakin, anak dibawa ke bidan. Pemeriksaan ini memastikan kehamilan lima bulan.

Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, Kamis 2 Maret 2023, menjelaskan modus pencabulan dengan tersangka WR terhadap anak petani hingga hamil. Pelaku awalnya meminta pijit dengan hanya memakai kain sarung pada September 2022. Ia memaksa persetubuhan dengan ancaman. Jika menolak, tersangka tidak membuatkan rumah untuk orangtua korban.

Selang seminggu, pencabulan terulang dengan modus sama yaitu minta dipijit. Korban sebenarnya menolak karena trauma tetapi orangtua mengantarkan ke rumah WR.

Tersangka WR dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ROY SHANDI

0 comments:

Posting Komentar