Penghipnotis di Lampung Tengah Gasak Uang dan Perhiasan

TERBANGGIBESAR (30/11/2023) – Pelaku hipnotis asal Bandarlampung menggasak uang hingga perhiasan emas bernilai puluhan juta di Yukumjaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Senin 27 November 2023. Tersangka sudah ditangkap Tekab 308 Terbanggibesar.

Tersangka berinisial LKM, umur 42 tahun, warga Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Labuhanratu, Bandarlampung, merampas harta Tiarma Boru Nabaho, usia 69 tahun, warga Dusun Baruno, Kampung Poncowati, Terbanggibesar.

Perampasan dengan modus hipnotis. LKM bersama seorang buronan berinisial S mengendarai mobil Xenia abu-abu dengan plat nomor polisi BE 1805 AAO. Mereka mendatangi Tiarma Boru Nabaho di depan rumahnya, Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Yukumjaya, Terbanggibesar.
 
Korban hendak pergi ke Pasar Bandarjaya. LKM dan rekannya berpura-pura memberikan tumpangan sampai pasar. Begitu kendaraan berjalan, uang Rp25 juta dalam tas dan handphone dirampas. Perhiasan cincin emas seberat 25 gram juga dipreteli. Tiarma Boru Nabaho ditinggalkan di pinggir jalan.

Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, Jumat 1 Desember 2023, mengungkap penangkapan salah satu pelaku hipnotis berinisial LKM dengan barang bukti mobil Xenia, uang tunai, handphone, dan baju pelaku saat beraksi.

Pelaku mengaku sebagai residivis tiga kali masuk penjara dengan modus sama. LKM sebelumnya menghipnotis di TKP Bandarjaya, Lampung Utara, dan Bandarlampung. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar