Bengkel Produksi Senjata Api di Lampung Utara Digerebek

SUNGKAI SELATAN (15/7/2021) - Tim Srigala Utara unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan membongkar tempat produksi senjata api illegal. Pelakunya adalah seorang tukang bengkel di Desa Sawojajar. 

Kapolsek Sungkai Selatan,  Lampung Utara, Kompol Arjon Syafrie,  Kamis 15 Juli 2021, mengatakan, terungkapnya produksi senjata api  berawal dari tertangkapnya Zulkarnain, tersangka kasus penembakan saudaranya yang mendapatkan senpi tersebut dari Aries.

Polisi langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka pembuat senjata api rakitan,  di Desa Sawojajar,  Kotabumi Utara. Dari tangan tersangka,  polisi mengamnkan 1 pucuk Senjata api rakitan yang disembunyikan Aries di kebon singkong  beserta amunisinya dan alat-alat bengkel pembuat senjata api rakitan ikut diamankan. 

Dari pengakuan,  Aries Yudianto,  berusia 51 tahun, ia sudah setahun lebih membuat senjata. Proses pembuatnya bermodal Rp 300 ribu dan di jualnya dengan harga Rp 2, 5 juta. Ia baru membuat 5 pucuk senjata api,   1 senjata api dibuat dengan waktu 2 bulan dengan peralatan sederhana.

Atas perbuatannya,  Aries Yudianto dijerat undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar