Bandarlampung: Tertangkap setelah 10 Kali Sikat Uang Majikan

BANDARLAMPUNG (10/8/2021) – Seorang wanita berusia 45 tahun tertangkap setelah 10 kali lebih mencuri di rumah majikan tempat ia bekerja, dengan modus menjadi pembantu, dan pindah setelah berhasil menyikat uang dan barang.

SW, wanita yang bertempat tinggal di Gedong Air, Tanjungkarang Barat, itu terakhir mencuri di rumah majikannya di Komplek Perumahan Sukarame, Bandarlampung. Kali terakhir ia menyikat uang tunai puluhan juta rupiah.

Kanit Resmob Polresta Bandarlampung Ipda Novaldo Supeno, Selasa 10 Agustus 2021,  mengatakan wanita tersebut kabur ke Tanggamus, Tulang bawang, Mesuji, dan Palembang, dalam 2 bulan terakhir, setelah menyikat uang tunai puluhan juta rupiah.

Selama ini, selain uang tunai, ia juga menyikat laptop dan ponsel. Semuanya dilakukan saat rumah sepi atau majikan tidak di rumah.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar