Bandarlampung: Baru 18, Sudah 21 Kali Maling dan 2 Kali Dibui

BANDARLAMPUNG (27/9/2021) -  Usianya baru 18 tahun. Tampangnya masih imut-imut. Tetapi ia sudah tujuh kali mencuri sepeda motor dan merampas 13 ponsel. Ia juga sudah dua kali masuk dan keluar penjara, saat usia masih di bawah umur.

WA, remaja yang bertempat tinggal di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung, itu tertangkap lagi, Sabtu 25 September 2021, saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di Perumahan Korpri, Sukarame, dengan sistem COD lewat media sosial.

Kali ini motor yang ia curi milik warga Waydadi, Sukarame. Sang remaja beraksi dengan mencongkel jendela rumah pada malam hari. Mengambil kunci dan membawanya kabur.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Senin 27 September 2021, mengatakan remaja berusia 18 tahun tersebut melakukan aksi tidak hanya di Bandarlampung, tetapi juga di daerah lain, seperti Pringsewu.

Petugas Polsek Sukarame juga menyita Honda Beat berwarna putih tanpa pelat, yang ia curi di Waydadi dan hendak dijual dengan sistem COD.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar