Dipecat, 5 Aparatur Pekon Mengadu ke Inspektorat Tanggamus

KOTAAGUNG (15/10/2021) -  Lima aparatur Pekon Belu, Kotaagung Barat, Tanggamus mengadu ke Inspektorat Kabupaten, Jumat 15 Oktober 2021. Mereka tidak menerima dipecat sepihak oleh kepala pekon dan jabatannya sudah digantikan orang yang baru, Kamis, 14 Oktober.

Kelima aparatur Pekon Belu yang dicepat diterima Irban III Rusdi. Kepala Inspektorat sedang tidak berada di kantor. Namun pejabat penerima menyebut akan melaporkannya pada hari kerja, Senin 18 Oktober, dan akan memanggil kecamatan.

Rusdi, Irban III Inspektorat Tanggamus, mengatakan secara selintas ia melihat prosedur salah jika pemberhentian dan pengangkatan aparat pekon tidak melalui kecamatan. Namun soal salah atau tidak, ia menyarankan menunggu keputusan dari berbagai pihak.

Azwar, mantan kasi keuangan Pekon Belu, yang dipecat mengatakan mereka mengadu ke Inspektorat untuk mencari keadilan. Mereka merasa baru menerima surat pada 14 Oktober, pada hari pelantikan aparatur pekon yang baru.

Usai melantik aparatur pekon yang baru, Kepala Pekon Jonli mengakui ia melantik aparatur pekon yang baru tidak atas dasar rekomendasi Kecamatan. Namun ia memastikan prosedurnya tidak salah karena Kantor Pekon memerlukan penyegaran.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar