Pembunuh Bapak di Kedondong Pesawaran Diancam Hukuman Mati

GEDONGTATAAN (1/10/2021) - Polres Pesawaran mendakwa seorang warga Kedondong dengan hukuman mati karena membunuh bapak kandungnya, namun merekayasanya seolah-olah gantung diri. Peristiwa yang terjadi pada Minggu Dinihari, 26 September tersebut, sempat menggegerkan warga sekitar. 

Ancaman hukuman mati itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat 1 Oktober 2021, saat ungkap kasus bersama Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, dan seluruh jajaran satuan kriminal.

Kapolres mengatakan, dalam lima bulan terakhir, Ub, warga Kedondong berusia 35 tahun itu didatangi ayah kandungnya Muhammad Yamin, pria berusia 76 tahun, yang masih berstatus warga Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ketika ayahnya datang, sang anak rupanya meminjam uang dan pria berusia 76 tersebut menagihnya. Warga Kedondong itu marah pada Minggu, 26 September, memukul ayahnya dengan alat serutan es yang terbuat dari kayu balok hingga meninggal.

Setelah tidak bernyawa, sang anak menggantung ayahnya dengan tali raffia, mengesankan lelaki berusia 76 tahun itu bunuh diri. Petugas Satreskrim mencurigainya saat autopsi karena menemukan  banyak luka.

Polres Pesawaran juga menangkap 15 penjahat selama September, mulai 5  pencurian, dan 3 penipuan.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar