Tulangbawang Barat: Warung Sembako Nyambi Jual Sabu

PANARAGAN (27/10/2021) – Seorang warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawaag Tengah, digerebek Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Senin 25 Oktober 2021. Tersangka merupakan pemilik warung sembako, namun nyambi jualan sabu.

Pengedar narkoba berinisial ZP disergap dengan barang bukti 3,30 gram sabu. Narkoba tersebut disembunyikan di antara rentengan sampo. Polisi baru menemukan barang bukti setelah menggeledah seisi warung sembako.

ZP semula hanya mengaku sebagai pemakai sabu dengan dalih obat sakit pinggang. Namun, tersangka menjadi incaran polisi sejak tiga bulan lalu. Masyarakat menginformasikan pemilik warung ini juga menjual sabu. Setelah penyelidikan dua pekan, polisi baru melakukan penyergapan.

Kronologi penyergapan tersangka pengedar sabu berinisial ZP disampaikan Kasatnarkoba Polres Tulangbawang Barat AKP Nasir E. Panjaitan, Rabu 27 Oktober 2021. Polisi menemukan barang bukti sabu dan handphone sebagai sarana transaksi. Pelaku dijerat Pasal 115 dan Pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FATHUL MAGHORIBI EFENDI

0 comments:

Posting Komentar