Setor 245 Juta, Warga Lampung Selatan Tertipu Oknum DPRD

KALIANDA (15/11/2021) – Seorang warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, mempertanyakan proses hukum kasus dugaan penipuan dengan tersangka oknum anggota DPRD. Korban sudah setor uang ratusan juta, namun janji pekerjaan tidak terwujud.

Syukri Amin bersama kuasa hukum mendatangi Polres Lampung Selatan, Senin 15 November 2021. Ia mengaku sebagai korban penipuan oknum anggota DPRD Lampung Selatan berinisial MI. Kasus penipuan sudah dilaporkan cukup lama tetapi belum ada tindak lanjut.

Pria tersebut menyetorkan uang Rp245 juta kepada MI dengan janji dicarikan pekerjaan sejak 2018. Sampai saat ini janji pekerjaan tidak terwujud dan uang pun tidak kembali.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra memastikan MI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa 10 saksi. Proses hukum kini menunggu kelengkapan dari kejaksaan. MI tidak ditahan karena kooperatif dan berstatus pejabat publik.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar