Oknum Pejabat Lampung Utara Korupsi Proyek Rp3,9 Miliar

KOTABUMI (23/12/2021) – Seorang oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disangka korupsi proyek jalan bernilai Rp3,9 miliar. Pelaku digelandang ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan mengenakan baju dinas dan rompi merah, Selasa 21 Desember 2021 pukul 20.00 WIB. 

Oknum pejabat berinisial YS ditangkap kejaksaan di Kantor Dinas PUPR Lampung Utara. Tersangka digelandang bersama seorang kontraktor berinisial AA menggunakan mobil tahanan. Keduanya diduga korupsi proyek peningkatan jalan Kalibalangan-Cabang Empat, Abung Selatan tahun 2019.

Kejaksaan menyidik dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kalibalangan-Cabang Empat sejak Maret 2021. Proyek ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp794 juta. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan penangkapan dua tersangka berdasarkan hasil penyidikan menemukan kekurangan volume pekerjaan. Kasus ini disidik sejak Maret 2021. Tim penyidih melakukan pendalaman guna memastikan keterlibatan pihak lain.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar