Tiga Geng Maling Motor Kabupaten-Kota Diringkus

BANDARLAMPUNG (10/01/2022) – Tiga geng maling sepeda motor seputar rumah kos dan minimarket diringkus Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung, Minggu 9 Januari 2022. Anggota komplotan ini berasal dari tiga kabupaten dan kota.

Polisi menangkap tiga tersangka SY, FAS, dan YR di lokasi berbeda-beda. SY tertangkap di Tebing, Melinting, Lampung Timur, FAS diciduk di Pubian, Lampung Tengah, dan YR dibekuk di Sukarame, Bandarlampung.

Tiga pelaku merupakan jaringan berbeda dengan beberapa tempat kejadian perkara di Kedaton, Labuhanratu, dan Sukarame, Bandarlampung. Mereka menjarah sepeda motor di beberapa wilayah Bandarlampung. Kawanan ini menarget kendaraan parkir di seputar rumah kos dan minimarket. 

Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Beat putih merah BE 3337 BY, satu paket kunci letter T, dan satu stel pakaian pembelian dengan uang hasil kejahatan. Kawanan maling motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan penangkapan tiga tersangka dengan tiga geng berbeda dalam satu hari merupakan suatu kebetulan. Mereka menjual beberapa motor curian dengan cara cash on delivery atau bayar di tempat. Polisi masih mengejar beberapa anggota komplotan. Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah diketahui.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar