Waykanan: Penjambret Tas Sembunyi di Rumah Orangtua

BARADATU (13/01/2022) – Polsek Baradatu menangkap penjambret tas wanita di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Waykanan, Rabu 12 Januari 2022. Tersangka bersembunyi di rumah orangtuanya hingga diciduk polisi.

Penjambret berinisial DK, 29 tahun, merampas tas wanita bernama Lena, 38 tahun, warga Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu pada 19 Dewsemebr 2021. Tas berisi sebuah handphone, STNK motor dan sejumlah dokumen.

Pelaku menjamret tas saat Lena baru turun dari bus di depan Rumah Makan Pondok Seruit, Kampung Banjarnegara, Kecamatan Baradatu. Penjambret langsung kabur menggunakan sepeda motor Beat merah.

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkap penangkapan penjambret DK tanpa perlawanan di lokasi persembunyian yaitu rumah orangtuanya, Kampung Banjarmasin. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih 10 tahun.

GIBRAN AL FALAH

0 comments:

Posting Komentar