Penertiban pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan Perda Nomor 9 Pasl 12 Tahun 2017 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Satpol PP juga mencopot banner iklan di seputar pohon penghijauan Kota Metro.
PKL sering membandel meski ditertibkan beberapa kali. Mereka tetap menggelar dagangan di trotoar jalan protokol. Sebagian pedagang sengaja main kucing-kucingan dengan petugas.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Metro Yoseph Nenotaek mengatakan penertiban PKL kali ini sebatas peringatan dan imbauan. Jika besok tetap berjualan di trotoar, dagangan bakal diangkut. Penertiban direncanakan tiap hari hingga jalan protokol bebas PKL.

0 comments:
Posting Komentar