Nyamar Jadi Pelanggan, Polda Lampung Ciduk Mucikari

BANDARLAMPUNG (16/03/2022) – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung menciduk seorang mucikari PSK bawah umur di sebuah hotel Bandarlampung. Penangkapan penyedia jasa seks komersial ini dengan cara menyamar sebagai pelanggan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengungkap penangkapan mucikari PSK bawah umur dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu 16 Maret 2022. Tersangka berinisial RS dihadirkan bersama barang bukti dua kunci kamar hotel, tiga handphone, dan uang tunai Rp3 juta.

RS, 28 tahun, menjadi mucikari dua pekerja seks komersial berinisial I, 23 tahun, dan A baru berusia 15 tahun dengan status pelajar. Wanita dan remaja PSK tersebut dijajakan dengan tarif satu hingga tiga juta rupiah. Setiap kali kencan, mucikari menarik keuntungan bersih Rp500 ribu.

AKBP Adi Sastri menjelaskan proses penangkapan tersangka mucikari RS bersama dua PSK dengan cara menyamar sebagai pelanggan. Polisi memesan PSK melalui aplikasi chatting MiChat. Transaksi online berlanjut pertemuan di sebuah hotel.

Tersangka mucikari PSK bawah umur dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Direktur Lada Damar Lampung Seli Fitriani mengimbau orangtua dan pemerintah meningkatkan pengawasan perempuan dan anak melalui sekolah dan lingkungan keluarga. Penangkapan mucikari bersama PSK remaja menunjukkan kekerasan perempuan dan anak masih marak.

ARI IRAWAN, DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar